SITUS RESMI SAT INTELKAM POLRES SRAGEN - POLDA JATENG
Loket Buka Hari Ini
Pusat Bantuan & Panduan

Tanya Jawab (FAQ) Layanan SKCK

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan yang sering diajukan seputar pengurusan berkas, tarif resmi, dan ketentuan operasional loket.

8 pertanyaan tersedia Pencarian otomatis saat Anda mengetik
Berapa biaya resmi pembuatan atau perpanjangan SKCK?
Biaya resmi penerbitan SKCK (baik baru maupun perpanjangan) adalah Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Tarif ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan tersebut.
Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan wajib untuk membuat SKCK?
Ya. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, salah satu persyaratan administrasi penerbitan SKCK adalah melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan). Jika status belum aktif atau menunggak, petugas tetap melayani proses dengan memberikan edukasi aktivasi atau panduan virtual account pembayaran.
Berapa lama masa berlaku dokumen SKCK?
SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya telah habis dan belum melewati 1 tahun, Anda cukup mengajukan perpanjangan tanpa perlu perekaman sidik jari ulang.
Apa perbedaan membuat SKCK di Polsek dengan di Polres?
Polsek melayani pembuatan SKCK untuk keperluan tingkat lokal kecamatan/desa (seperti melamar pekerjaan non-PNS/swasta lokal, melanjutkan pendidikan lokal, atau syarat calon perangkat desa). Sedangkan Polres Sragen melayani pembuatan SKCK untuk keperluan tingkat kabupaten, provinsi, BUMN, instansi pemerintah (CPNS/PPPK), pencalonan legislatif/kepala daerah, serta melamar pekerjaan luar kota.
Bagaimana ketentuan pasfoto untuk berkas SKCK?
Pasfoto berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar (SKCK baru) atau 3 lembar (perpanjangan) dengan latar belakang berwarna MERAH. Pemohon wajib berpakaian sopan dan rapi, mengenakan kemeja berkerah (bukan kaos oblong), wajah menghadap lurus ke depan, serta tidak mengenakan kacamata hitam atau penutup wajah.
Bisakah perpanjangan SKCK diwakilkan oleh orang lain?
Untuk pembuatan SKCK baru TIDAK DAPAT diwakilkan karena wajib pengambilan rumus sidik jari dan verifikasi fisik langsung. Namun untuk PERPANJANGAN SKCK dapat diwakilkan kepada anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK) dengan melampirkan Surat Kuasa bermeterai Rp 10.000,-, membawa e-KTP asli pemohon dan penerima kuasa, serta seluruh berkas persyaratan lengkap.
Kapan loket pelayanan SKCK Polres Sragen buka?
Loket buka setiap hari kerja: Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 14.30 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB) dan Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (istirahat 11.30 - 13.00 WIB). Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional loket tutup.
Bagaimana cara mendaftar SKCK secara online?
Pemohon dapat mengakses portal resmi Polri di https://skck.polri.go.id atau melalui aplikasi resmi PRESISI POLRI. Isi data diri, unggah dokumen yang dipersyaratkan, lalu simpan kode barcode registrasi untuk ditunjukkan kepada petugas loket Polres Sragen.

Belum Menemukan Jawaban atas Pertanyaan Anda?

Tim pelayanan kami siap memberikan penjelasan langsung melalui saluran komunikasi resmi.

Kirim Pertanyaan / Pengaduan