INTELKAM POLRES SRAGEN

FAQ

FAQ – SKCK, PERIJINAN & PEMBERITAHUAN

Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan pada Polres Sragen.

Syarat Penerbitan SKCK BARU

  1. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  4. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh
  5. Rumus Sidik Jari.
  6. Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK

Syarat Penerbitan SKCK Perpanjangan

  1. Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  5. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh

Biaya Pembuatan SKCK Baru Maupun Perpanjangan :

  1. Biaya SKCK Baru Maupun Perpanjangan 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  2. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
  1. Tidak Bisa, Polres Sragen haanya akan memberikan rekomendasi / pengantar mencari SKCK, selanjutnya SKCK akan diterbitkan di Polda Jateng (Dit Intelkam)
  2. Dasar Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Tidak perlu, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

6 Bulan, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Bisa, dengan keperluan yang berbeda dan atau Skck Asli sudah tidak ada / Rusak, sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK asli.

Tidak dikenakan biaya / Gratis

  1. Tidak perlu, Kecuali SKCK Persyaratan Pendaftaran Polri.
  2. Terkecuali kategori keperluan SKCK kewenangan Polsek, namun pihak pengguna SKCK menghendaki SKCK yang diterbitkan oleh Polres, maka diperlukan rekomendasi dari Polsek setempat.

Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code Bank BRI (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay, Shope-Pay, Genius)

t

Bisa, dengan melampirkan syarat perpanjangan SKCK.

Bisa, dengan ketentuan persyaratan pembuatan SKCK Baru.

Bisa, Maksimal kurang dari satu tahun bisa diperpanjang, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru.

  1. Bisa, melalui website https://skck.polri.go.id/
  2. Selanjutnya pada waktu pengambilan SKCK langsung menuju Loket 2 pelayanan Sat Intelkam Polres Sragen tanpa harus antri dengan pemohon laiinya dengan ketentuan :
    • Membawa persyaratan SKCK Baru
    • Membawa bukti pendaftaran SKCK Online
    • Membawa Bukti tranfer biaya SKCK

Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekolah

Untuk perpanjangan bisa diwakilkan, namun untuk SKCK Baru tidak bisa diwakilkan karena membutuhkan Sidik Jari Yang bersangkutan.

Tidak Bisa, Harus Ber-KTP Kab. Sragen, namun Polres Sragen bisa memberikan bantuan Sidik Jari guna keperluan persyaratan pembuatan SKCK di Polres sesuai alamat KTP.

Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan

Pelayanan pada hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 sd 14.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat  pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, sbb :

Tingkat Polsek :

  1. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
  2. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    1. pencalonan kepala desa;
    2. pencalonan sekretaris desa;
    3. pindah alamat; atau
    4. melanjutkan sekolah.

Tingkat Polres :

  1. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
  3. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
  4. pencalonan pejabat publik;
  5. melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
  6. melanjutkan sekolah.

 

Tingkat Polda :

  1. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. memperoleh paspor dan/atau visa;
  3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
  4. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
    1. menjadi notaris;
    2. pencalonan pejabat publik; atau
    3. melanjutkan sekolah.

 

Tingkat Mabes Polri :

  1. kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
  2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
  3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
    1. izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
    2. naturalisasi kewarganegaraan; atau
    3. adopsi anak bagi pemohon WNA..

Berdasarkan  Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

Pertemuan Yang Memerlukan Ijin Keramaian

  • Bentuk Pertemuan
  1. Pesta berupa Pekan Raya, Festival, Bazar dan lain sejenisnya
  2. Keramaian berupa Pasar Malam, Pameran, Pekan Raya, Festival, Bazar, Pertunjukan Ketangkasan, aktraksi dan lain sejenisnya
  3. Pawai berupa Pawai Alegoris, Karnaval, Pertunjukan Ketangkasan atau aktraksi dan lain sejenisnya
  • Penyelenggara 
  1. Perorangan;
  2. Organisasi Politik;
  3. Organisasi bukan Politik;
  4. Lembaga Keilmuan, Badan Hukum
  • Kriteria Pertemuan
  1. Pesta dimaksud diselenggarakan di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
  2. Keramaian dimaksud diselenggarakan secara temporer di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
  3. Pawai dimaksud diselenggarakan di jalan umum;
  • Persyaratan
  1. Tertulis
  2. Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan;
  3. Ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi/Badan Hukum yang berhak sesuai AD/ART organisasi yang bersangkutan;
  4. Bila pemberitahuan dari suatu Organisasi ditandatangani oleh Ketua suatu kepanitiaan maka harus dilampiri dengan Surat Keputusan Pembentukan Panitia yang ditanda tangani oleh pucuk pimpinan oganisasi dimaksud;
  5. Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai ketentuan
  6. Surat permohonan izin dilampiri dengan :
  • Jadwal acara
  • Daftar susunan panitia penyelenggara;
  • Daftar susunan pengurus Organisasi;
  • Nama – nama peserta / undangan
  • Nama – nama pembicara dan judul makalahnya (bagi peserta / undangan warga negara asing disertai dengan nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaannya)
  • AD/ART organisasi / Badan hukum
  • Akta pendirian organisasi / Badan Hukum
  • Proposal
  • Curriculum vitae (riwayat hidup) bagi pembicara warga negara asing
  • Surat izin dari pemilik tempat kegiatan
  • Rute yang dilalui bila kegiatannya berbentuk pawai dan atau Karnaval

Pertemuan Yang Memerlukan Pemberitahuan

  • Bentuk Pertemuan
  1. Rapat;
  2. Sidang;
  3. Musyawarah;
  4. Muktamar;
  5. Kongres;
  6. Sarasehan;
  7. Temu Kader
  8. dan lain sejenisnya).
  • Penyelenggara 
  1. Partai Politik;
  2. Golongan Karya;
  3. Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Perkumpulan lainnya;
  5. Perorangan;
  6. Kelompok Non Organisasi.
  • Kriteria Pertemuan
  1. Pertemuan tersebut adalah pertemuan Politik;
  2. Diselenggarakan di luar lingkungan kantor, gedung, sekretariat sendiri;
  3. Diselenggarakan di tempat kediaman yang dihadiri lebih dari 10 orang;
  4. Diselenggarakan di luar lingkungan tempat kediaman;
  5. Tidak bersifat keilmuan;
  6. membahas hal yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan negara dengan maksud mempengaruhi jalannya negara dan atau Pemerintahan.
  • Persyaratan 
  1. Tertulis
  2. Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan;
  3. Ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi/Badan Hukum yang berhak sesuai AD/ART organisasi yang bersangkutan;
  4. Bila pemberitahuan dari suatu Organisasi ditandatangani oleh Ketua suatu kepanitiaan maka harus dilampiri dengan Surat Keputusan Pembentukan Panitia yang ditanda tangani oleh pucuk pimpinan oganisasi dimaksud;
  5. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
  6. Surat pemberitahuan dilampiri dengan :
  • Jadwal acara
  • Daftar susunan panitia penyelenggara;
  • Daftar susunan pengurus Organisasi;
  • Nama – nama peserta / undangan
  • AD/ART organisasi / Badan hukum
  • Akta pendirian organisasi / Badan Hukum
  • Proposal
  • Nama – nama pembicara dan judul makalahnya (bagi peserta / undangan warga negara asing disertai dengan nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaannya)
  • Curriculum vitae (riwayat hidup) bagi pembicara warga negara asing
  • Surat izin dari pemilik tempat kegiatan

Surat permohonan ijin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat di sampaikan kepada Polri selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan dimulai.

Pelayanan pada hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 sd 14.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat  pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.